Setelah Anda
membeli mobil di website atau showroom tempat jual mobil
bekas Jakarta terpercaya, hal penting lain yang harus Anda lakukan
adalah melakukan mutasi mobil. Dengan melakukan mutasi mobil ini, baik BPKB dan
STNK akan berubah atas nama pemilik baru yang sesuai dengan alamat tempat Anda
tinggal.
Sebelum Anda
mengurus proses mutasi sebaiknya sipakan dulu beberapa dokumen-dokumennya.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi BPKB Asli dan fotokopiannya, STNK asli dan
fotokopiannya, KTP asli milik Anda dan fotokopiannya, kwitansi pembelian mobil yang diberi materai 6000 dan
fotokopiannya.
Setelah semua
dokumen-dokumen persyaratarannya Anda kumpulkan semua, langkah pertama untuk
mengurus mutasi atau balik nama mobil adalah datang ke kantor SAMSAT. Setelah
itu serahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.
Langkah
selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu serahkan hasil
cek fisik tadi ke petugas loket bersama
dengan berkas dokumen-dokumen yang sudah Anda persiapkan sebelumnya.
Kemudian
Anda akan disuruh mendatangi bagian pelayanan mutasi kendaraan. Di sana jangan
lupa untuk meminta formulir mutasi sekaligus juga balik nama. Setelah selesai
mengisi formulir serahkan lagi ke petugas. Nantinya Anda akan diberikan tanda
terima dan diminta untuk melakukan pembayaran mutasi mobil.
Setelah itu,
Anda akan diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dua rangkap. Satunya
serahkan ke petugas bersama dengan berkas-berkas yang sebelumnya sudah dilegalisir
dan satu rangkapnya lagi Anda simpan untuk dibawa kembali saat pengambilan
berkas nanti. Biasanya pengambilan berkas akan dijadwalkan 5 sampai 7 hari
setelahnya.
Pada hari
yang sudah ditentukan, jangan lupa untuk datang lagi ke SAMSAT untuk mengambil
berkas. Jangan sampai kelupaan untuk membawa tanda terima pembayaran biaya
mutasi mobil dan dokumen berkas yang asli. Di loket final ini jika tidak ada
tunggakan pajak, petugas akan langsung melegalisir kembali berkas milik Anda.
Setelah itu
Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT dimana mobil Anda akan dimutasi. Di sana
langsung saja datang ke loket cek fisik untuk melakukan legalisir mutasi karena
di sini Anda tidak perlu lagi melakukan cek fisik. Setelah itu, ikuti saja
arahan dari petugas.
Nantinya pada hari yang sudah ditentukan, Anda harus
datang lagi ke kantor SAMSAT beserta berkas-berkasnya, lalu Anda tinggal membayar
biaya mutasi mobil kembali. Jalani proses selanjutnya dan Anda akan diberi BPKB
dan STNK baru. Sekarang mobil yang Anda beli dari jual beli mobil bekas Jakarta sudah atas nama diri Anda sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar